Artikel

Fatwa Ulama Hadramaut: Hukum zakat fitrah dengan uang

09 Apr 2024 01:54 WIB
1073
.
Fatwa Ulama Hadramaut: Hukum zakat fitrah dengan uang Zakat fitrah dengan uang menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Termasuk rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim adalah; Kewajiban membayar Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap muslim yang mempunyai kelebihan harta atau makanan pokok pada malam hingga pagi hari Raya Idul Fitri. Allah ta'ala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. at-Taubah: 103)

Perlu diingat, bahwa Zakat Fitrah memiliki hukum tersendiri dalam tata cara atau prosesi pembayarannya. Mazhab Syafi'i menilai bahwa harta yang ditunaikan sebagai Zakat Fitrah harus berupa; 'qut al-balad' (makanan pokok semisal: Beras) seberat 'sha' (2,8 kg - 3 kg).

Dalam hukum ini Imam Syafi'i bertumpu pada hadits yang diriwayatkan oleh Sy. Abdullah bin Umar bahwasanya:

فرض رسول الله زكاه الفطر صاعا من شعير أو صاعا من تمر

"Rasulullah mewajibkan Zakat Fitrah dengan ukuran 1 sha gandum ataupun kurma." (HR. Bukhari dan Muslim)

Lalu, apakah hukum membayar Zakat Fitrah dengan uang tunai sebagai langkah alternatif pengganti beras/makanan pokok?

Perlu diingat bahwa pembayaran Zakat Fitrah dengan uang tidak dibolehkan oleh 3 Mazhab; Maliki, Syafii, dan Ahmad. Dan hanya mazhab Hanafi saja yang membolehkannya. al Imam Syarafuddin Yahya an Nawawi menyatakan:

 لَا تُجْزِئُ الْقِيمَةُ فِي الْفِطْرَةِ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَابْنُ الْمُنْذِرِ. وقال أبو حنيفة: يجوز وحكاه ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ وَعُمَر بْنِ عبد العزيز والثوري

"Menurut mazhab kita (Syafi'i) dan juga Mazhab Maliki: Tidak sah membayar zakat Fitrah dengan uang tunai. Adapun menurut Mazhab Hanafi yang menurut Ibnu Munzir merupakan pendapat Hasan al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, dan Tsauri -menyatakan: Boleh membayarnya dengan uang tunai." [Al-Majmu Syarh al-Muhazzab, (6/144)].

Mufti pesisir Hadramaut, Habib Abdullah Mahfud al-Haddad (Pemrakarsa berdirinya Univ. al-Ahgaff, Tarim) menyatakan, "Hukum asal pembayaran zakat fitrah adalah dengan menggunakan makanan pokok. Adapun uang tunai merupakan alternatif terakhir dengan cara bertaqlid pada mazhab Hanafi. Namun tetap meninjau kemaslahatan (kebutuhan) dari faqir-miskin yang berhak menerima zakat fitrah." [Fatawa Ramadhan:132].

Kemudian, Sayyidi Syeikh al-Murabby Dr. Muhammad bin Ali Ba'atiyah (Pendiri dan Rektor Univ. Imam Syafi'i, kota Mukalla, Hadramaut) menyatakan,

"Bilamana dikira faqir miskin lebih membutuhkan uang tunai daripada beras (makanan pokok): Maka hukumnya boleh, dengan mengikuti pendapat Mazhab Hanafi. Dan seperti inilah umumnya keadaan mereka di zaman modern saat ini. Akan tetapi bilamana faqir dan miskin lebih membutuhkan beras atau kita tidak tahu kebutuhan mereka, maka wajiblah kita keluarkan; Beras (makanan pokok) karena hal itu merupakan hukum asal dari Zakat Fitrah."

[Disampaikan oleh al-Qodi Dr. Abdullah Abubakar Bilfaqih di muhadhoroh mata kuliah Fiqh Syafi'i di Univ. Imam Syafi'i, Hadramaut].

Namun untuk lebih berhati-hati, Habib Umar bin Abdurrahman al-Atthos, salah seorang ulama faqih dari kota Huraidhoh yang juga merupakan guru dari Habib Abdullah bin 'Alawy al-Haddad mengatakan,

وعلى المؤمن إذا أراد الاحتياط أن يدفع القيمة، ويخرجها طعاما أيضاً ما دام في غنى

"Untuk berhati-hati, maka bagi tiap orang mukmin yang telah berzakat dengan uang tunai, untuk berzakat lagi dengan makanan pokok bila ada kelebihan rezeki." [Syarh Yaqut Nafis: 284].

Wallahu A'lam bis Showab wa Radd al 'Ilmi ilaihi Aslam wa Ahkam.

Muhammad Fahmi Salim
Muhammad Fahmi Salim / 39 Artikel

Alumni S1 Univ. Imam Syafii, kota Mukalla, Hadramaut, Yaman. Sekarang aktif mengajar di Pesantren Nurul Ulum dan Pesantren Al-Quran As-Sa'idiyah di Malang, Jawa Timur. Penulis bisa dihubungi melalui IG: @muhammadfahmi_salim

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: